loader

Begini Kronologi Penodongan di Bawah Jembatan Ampera hingga Pelaku Langsung Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni, Madon (26) tukang parkir, warga Jalan Ki Gede Ingsuro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, AR (16) warga Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, IS (17) buruh, warga Jalan Suka Karya Kecamatan Sukarami, dan 3 orang lagi DPO masing - masing Robi, Nopen, Yani.

Kronologis penodongan terhadap mahasiswa tersebut berawal saat korban berjalan seorang diri di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian didekati oleh pelaku Madon dan pelaku mengajak ke arah TKP. Sesampainya di TKP korban langsung dikepung oleh para pelaku, kemudian pelaku Yani (DPO) menodongkan pisau ke arah korban, dan pelaku lainnya memegangi korban sehingga korban tidak berdaya.

Pada saat itu pelaku Madon mengambil uang tunai sebesar Rp20 ribu dari saku korban dan pelaku AR mengambil 1 Handphone (HP) merk Oppo dari saku celana sebelah kiri. Kemudian Handphone tersebut dijual oleh tersangka Nopen (DPO) seharga Rp300 ribu, lalu uang tersebut dibagi oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (5/2/21) sekira pukul 17.00 WIB dengan kerugian total Rp2,5 juta. Menerima laporan korban, hanya butuh waktu 2 jam saja berhasil diungkap Opsnal Satreskrim unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah mengamankan 3 pelaku setelah menerima laporan dari korban.

"Kronologis penangkapan dalam waktu 2 jam setelah laporan, tim Tekab 134 Unit Pidum melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan," katanya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Madon melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur. "Dari 3 pelaku ditangkap 2 diantara masih di bawah umur, dan untuk perkara pasal dikenakan Pasal 365 ayat 1,2 ke 2 e KUHPidana, ancaman penjara 7 tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti (BB) diamankan 1 helai kaos warna merah yang dipergunakan oleh pelaku Madon pada saat kejadian, 1 buah kotak Handphone milik korban.

Share

Ads