loader

Buronan Korupsi ADD Asal Aceh Ditangkap Kejati Sumut

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - “Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu yang dipimpin langsung oleh saya selaku Asintel Kejatisu,” ujar Asisten Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo kepada sejumlah media, Kamis (18/2/2021) .

Kata Dwi, Edi Suryono diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan. Ia menuturkan, tersangka selama masa pelarian selalu berpindah-pindah alamat.

Tersangka, kata Dwi, selama masa pelarian pernah bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel di Jalan Amal, Medan. Lalu, pindah lagi di sebuah bengkel di Jalan Tanjung Selamat selama tiga bulan. Akhirnya, kata Dwi, tersangka ditangkap di Plamboyan Regency.

“Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim Tabur Kejatisu langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Plamboyan Regency,” kata Dwi.

Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim Tabur langsung mengamankan tersangka DPO pada hari Rabu pukul 15.30 WIB. Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, tambah mantan Kajari Medan ini, tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.

 “Dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang,” paparnya.

Sebagai informasi, tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, disebutkan bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan ADD Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Share

Ads