loader

Berjibaku dengan Banjir, Tim Elang Tangkap Pembobol Toko Sepatu

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Kedua tersangka yakni Armin Alias Ucok (35) warga Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi dan Ardian Saputra (34) warga Kelurahan Bhayangkara.

Polisi terpaksa harus berjibaku di tengah banjir saat menangkap Armin karena saat ditangkap tersangka sedang berada di rumahnya yang tergenang banjir. 

Kedua tersangka membongkar toko sepatu di pasar Inpres Pendopo pada Jumat (12/2/21) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, dengan memanfaatkan situasi pasar yang masih sepi karena dilanda banjir. 

 Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Wakapolsek AKP A Rasyid Ali bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang, bahwa aksi pelaku membongkar toko ketika pemilik toko tidak berada di tempatnya. 

"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Yuliansyah, Selasa (23/2/2020).

Dua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa beberapa pasang sandal dan sepatu. 

"Pelaku masih kita interogasi untuk kepentingan pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Ardian bahwa dirinya melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup apalagi kerjanya hanya serabutan. 

"Terlilit kebutuhan hidup pak. Iya, saya pernah dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," katanya.

Share

Ads