loader

Rawan Pembunuhan, Kapolres Lahat Ingatkan Ancaman Hukuman Bawa Sajam

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET. - Hal tersebut tidak lepas karena kejadian pembunuhan berawal dari candaan sehingga banyak yang menyayangkannya. Namun, sorotan terhadap peristiwa itu bukan hanya candaan saja tapi persoalan senjata tajam (Sajam) yang dibawa pelaku. 

Berangkat dari peristiwa itu, ternayata masih ada sebagian warga di Kabupaten Lahat, yang sering membawa sajam saat bepergian. Hal ini pula yang disayangkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK. Untuk itu, dirinya menerangkan kepada seluruh warga di Bumi Seganti Setungguan bahwa membawa sajam adalah pidana, sebagaimana diatur dalam UU Darurat tahun 1991 membawa sajam bisa dipidana 10 tahun penjara.

"Maka kepada masyarakat kita hindari membawa sajam yang tidak sesuai dengan peruntukkanya atau tidak sesuai dengan profesinya," tegas Kapolres Lahat,  Rabu (24/2/2021).

Dilanjutkanya, jika warga masyarakat sedang ada masalah agar sebaiknya diselesaikan secara baik,  kekeluargaan atau melapor kepada pihak berwajib agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui proses hukum. 

"Ya kita sangat menyayangkan kejadian pembunuhan di Desa Batay. Terlebih berawal dari candaan yang berujung maut. Pandangan saya tak menyalahkan korban atau pelaku. Tapi dengan korban meloroti celana pelaku ditempat hajatan memancing emosi ditambah pelaku membawa sajam sehingga semakin tidak terkendali. Kalau gak bawa sajam mungkin hanya sekedar perkelahian yang tidak sampai merenggut nyawa," kata Ehdi (37) warga Lahat ketika diminta komentarnya terkait peristiwa pembunuhan beberapa waktu lalu.

Share

Ads