loader

PP Kehutanan Terbaru, Bakal Ganggu 8 Juta Ton Lebih Produksi CPO

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Bukan hanya itu, regulasi pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini juga akan mengganggu program kemandirian energi baru terbarukan (EBT). Sebab, selama ini minyak sawit digunakan sebagai campuran pembuatan bahan bakar ramah lingkungan, seperti halnya B30 hingga pencapaian B100.

"Kalau kita lihat luas yang ada, berarti 2,78 hektare itu diklaim petani dalam kawasan hutan. Seluas 2,78 hektare dikali produksi rata-rata dari pekebun petani kelapa sawit itu berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO petani yang dalam kawasan hutan tadi terhadap dari keberlanjutan EBT," kata dia dalam konfrensi pers virtual, dilansir dari laman Kompas.com, Senin (1/3/2021).

PP Kehutanan tersebut memuat mengenai penggunaan lahan kawasan hutan bagi petani sawit selama 20 tahun. Kemudian pengenaan sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak flat serta persoalan terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Kenapa? Kalau 2,78 hektare ini tidak clear and clean, tiga pintu penyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan, punya izin STDB maka dia hanya bayar iuran kehutanan. Tidak punya izin maka dia harus membayar yang namanya denda dan hanya dikasih 25 tahun, atau dalam hutan lindung dibayar ambil pakai kebunnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beberapa PP menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya regulasi tentang penyelenggaraan kehutanan yang termaktub di dalam PP No. 23/2021.

Begitu pula regulasi tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda di sektor kehutanan itu, diatur di dalam PP No.24/2021.

Share

Ads