loader

Simpan 51 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Diciduk di Rumah

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, Selasa (2/3/2021).

Dari informasi itu, sambung dia, pihaknya melakukan pengintaian lalu penggerebekan di rumah pelaku. "Ditangkap dirumah tanpa perlawanan," kata dia.

Dari hasil penggeledahan, kata Jonroni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 25,5 gram. Lalu diamankan pula 3 bal plastik klip bening, 1 buah sekop plastik, 1 buah dompet warna merah.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini kita dalami motif dan pola peredaran narkoba yang dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia.

Share

Ads