loader

Covid-19 Bikin Proyek Tol Dalam Kota Medan Tertunda

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - "Ditunda untuk sementara waktu. Namun bukan berarti dicoret. Nantinya proyek itu tetap berjalan. Mengapa ditunda? Karena terdampak Covid-19. Kita tunda dulu sebentar, tapi jalan (akan dilanjutkan kembali)," kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (3/3/2021).

Dalam pembangunan, Edy mengatakan terdapat program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang nanti harus ditaati oleh para Gubernur. "Siapapun gubernurnya nanti, taati ini," kata Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.

Tol dalam kota itu, rencananya dilengkapi dengan jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. Keseluruhan pembangunan tol dalam Kota Medan mengusung konsep estetis, yaitu jalan tol yang selain struktur konstruksinya berteknologi tinggi, juga ditata indah dan ramah lingkungan.

Sebelumnya, Tengku Hardian Cahyadi, dari PT Citra Marda Nusaphala Persada, menjelaskan progres rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu pada zoom meeting business matching yang digelar Dinas PMPPTSP Sumut, Kamis (25/02/2021). 

Ia menyebutkan konsorsium yang diwakili oleh CMNP, telah menyampaikan Laporan Studi Kelayakan untuk pembangunan jalan tol dalam Kota Medan ke Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur Kemeterian PUPR dan  meminta konsorsium untuk kembali mengevaluasi nilai kelayakan rencana proyek jalan tol dalam Kota Medan.

Berdasarkan rencana pembangunannya, diketahui bahwa jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir Sungai Deli dan anak Sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni merupakan investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp 7 triliun (rencana awal).

Adapun tol dalam Kota Medan itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning - Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning - Amplas sepanjang 4,25 km.

Share

Ads