loader

Polemik Pulau Kemaro, Keturunan Kiai Marogan Klaim Hak Milik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - David Chaniago sebagai perwakilan Zuriyat Kiai Marogan mengatakan, penolakan ini disebabkan sejatinya kepemilikan Pulau Kemaro adalah milik Kiai Marogan dengan bukti surat tanahnya sudah ada sejak tahun 1881.

"Suratnya ini berbahasa Arab dan yang kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Pengadilan Agama, mengatakan bahwa kepemilikan Pulau Kemaro ini sah milik Kiai Marogan," ungkap David.

Dikatakan David, permasalahan antara Zuriyat Kiai Marogan dengan Pemkot Palembang telah terjadi bertahun-tahun. Permasalahan sambung David, sempat ada titik terang bagi Zuriyat karena adanya musyawarah dengan Wali Kota Palembang saat itu Almarhum Romi Herton. Namun kelanjutan musyawarah tak pernah jelas karena ketika itu mendekati Pilwako. 

"Tahun 1987 lalu ada sebuah perusahaan yang membangun di Pulau Kemaro tapi kalah dalam persidangan. Kemudian kami juga berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang di tahun 2010 sampai 2014 agar jangan sampai ada pembangunan di Pulau Kemaro. Meski di 2013 sempat ada sinyal bagus, tapi musyawarah yang dilakukan tidak pernah ditindak lanjuti," jelasnya. 

Ia menegaskan, Zuriyat memiliki dua bukti yang memperkuat bahwa Pulau Kemaro adalah milik Kiai Marogan. "Kami punya surat sah pengadilan kasasi pembuktian putusan tahun 1987 yang menyatakan bahwa tanah itu milik Kiai Marogan. Kedua, ya surat berbahasa arab tadi," tegasnya. 

Pemerintah Kota Palembang diminta merespon segera permohonan Zuriyat Kiai Marogan untuk memenuhi secara baik hak-hak keluarga. "Kalau tidak ada dalam dua pekan, kami ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan," tutupnya. 

 

Share

Ads