loader

22 Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Hal itu sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sugit Prabowo yang menyatakan 1.062 Polsek di Indonesia tidak boleh lagi melakukan penyidikan kasus. Dari jumlah tersebut, 22 Polsek berada di wilayah Polda Sumsel.

"Nantinya, polsek akan fokus kepada pelayanan masyarakat. Polsek akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat," kata Irjen Eko.

Setelah difokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat, nantinya kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di polsek akan ditangani oleh polres langsung.

Hal ini dikarenakan atas pertimbangan jarak ke polres yang terbilang tidak dekat. "LP yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," kata Jenderal bintang dua ini.

Berikut daftar 22 Polsek di Sumsel yang tidak bisa lagi lakukan penyidikan:

Polsek Plakat Tinggi (Jajaran Polres Musi Banyuasin).

Polsek Kayuagung (Jajaran Polres Ogan Komering Ilir).

Polsek Talang Padang (Jajaran Polres Empat Lawang).

Polsek Buay Runjung (Jajaran Polres OKU Selatan).

Polsek Pangkalan Balai (Jajaran Polres Banyuasin).

Polsek Betung (Jajaran Polres Banyuasin).

Polsek Dempo Utara (Jajaran Polres Pagaralam).

Polsek dempo Tengah (Jajaran Polres Pagaralam).

Polsek Rantau Alai (Jajaran Polres Ogan Ilir).

Polsek Lubuk Raja (Jajaran Polres OKU).

Polsek Buay Pemuka Peliung (Jajaran Polres OKU Timur).

Polsek Tugu Mulyo (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Muara Kelingi (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Purwodadi (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Megang Sakti (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Muara Lakitan (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Jaya Loka (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Bulang Tengah Suku Ulu (Jajaran Polres Musi Rawas).

Polsek Karang Jaya (Jajaran Polres Muratara).

Polsek Pulau Pinang (Jajaran Polres Lahat).

Polsek Pseksu (Jajaran Polres Lahat).

 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler