loader

Tersangka Meninggal, Penyidikan Kasus Kebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal Dihentikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebakaran tersebut terjadi di Eks Bangunan Cafe Pesona Bintang, Desa Kota Rauya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sesaat setelah kejadian, Polres lahat menurunkun Tim investigasi dengan berkoordinasi dengan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda sumsel serta Tim Labfor Polda sumsel untuk melaksanakan langkah-langkah berupa olah TKP untuk mengungkap penyebab timbulnya kebakaran di lokasi.

“Dari hasil olah TKP, beberapa barang bukti dibawa Tim Labfor untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik dengan hasil penyebab kebakaran adalah tersulutnya uap air atau cairan BBM oleh spark atau bunga api panas dari hubung longgar tusuk kontak genset, sebagai sumber listrik sejenis pompa air yang digunakan untuk mengalirkan bbm tersebut menggunakan selang daro drum diruangan VIP nomor 3 ke drum di ruang VIP nomor 2,”kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Rabu (7/4).

Kemudian lanjut Chandra setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik tempat, kemudian dilakukan gelar pwrkara. Akhirnya telah ditingkatkan ke penyidikan serta SPDP sudah kirim ke Kajari Lahat pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu.

“Untuk pasal yang disangkakan terkait kejadian tersebut Pasal 53 huruf c UU RI NO.22/2001 tentang Migas dan atau pasal 188 KUHP,” terangnya, seraya mengatakan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Chandra juga menjelaskan dalam kejadian kebakaran tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia sehari setelah kejadian di RSUD Lahat, yakni  DN (34), warga desa Tanjung payang, Kecamatan Lahat yang juga mantan anggota Polri.

Sebagaimana hasil pemeriksaan dokter Visum et Repertum korban mengalami luka bakar kurang lebih 90 persen ditubuhnya dan dinyatakan meninggal pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 11.50 WIB dan dikuatkan oleh Surat keterangan kematian oleh Sekdes Desa Tanjung Payang.

“Dari hasil pemeriksan dan keterangan saks-saksi serta barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dan telah dilakukan gelar perkara kasus kebakaran tersebut,  disimpulkan bahwa tersangkanya atas nama DN. Namun, dikarenakan tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia maka penyidik melakukan gelar perkara kembali sehingga disimpulkan bahwa perkara tersebut dihentikan (SP3) sebagaimana pasal 77 KUHP,” tutupnya.

Share

Ads