loader

Kajari Prabumulih Lidik Dugaan Korupsi Refocusing Anggaran Covid-19 dan BOK Dinkes

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua kasus lainnya yang terbaru yaitu kasus dugaan tindak korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas kesehatan (Dinkes) dan kasus dugaan korupsi recofusing anggaran covid-19.

“Tapi ini masih tahap penyelidikan. Namanya penyelidikan sesuai dengan KUHP kita hanya menemukan ada tidaknya peristiwa pidana di sana jadi belum ada suatu bukti bahwa benar ada tidak ada pidana, itu nanti bermuara dari hasil penyelidikan,” ujar Kajari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, Rabu (7/4/2021).

Dikatakan orang nomor satu di Kejari Prabumulih itu, nilai anggaran pada kegiatan recofusing anggaran Covid-19 tersebut mencapai Rp2,9 Miliar. “Instansinya ada di Dinas Sosial (Dinsos),” beber Taufik.

Lenjudnya ia menuturkan, dalam penanganan dua perkara itu penyidik sudah memintai keterangan terhadap pihak terkait. “Kita juga sementara ini sedang mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan kegaiatan tersebut,” jelasnya.

Ungkapnya, Kejari Prabumulih komitmen terkait dengan mekanisme administratif terkait dengan adanya pengaduan maupun temuan kasus dugaan korupsi yang masuk ke kejari prabumulih.

“Kita akan koordinasi dengan pihak inspektorat, nanti hasil inspektoratnya apa kami menunggu di situ. Rupanya untuk kasus ini, inspektorat balik ke kita bahwa memang hasil laporan pemeriksaan dari inspektorat menyatakan adanya peristiwa pidana, makanya mereka mengembalikan laporan itu kepada kami,” jelasnya.

Ditambahkan Kasi Tindak Pidana Khusus, Wan Susilo Hadi SH menerangkan, pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara dan pihak-pihak yang masuk dalam susunan kepanitiaan kegiatan tersebut.

“Untuk saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap pelaksanaan, karena ada beberapa kegiatan yang bentuknya itu melibatkan pihak ke tiga, artinya ada bantuan yang diserahkan kepada pihak ke tiga,” urainya, seraya mengatakan bahwa pihak ke tiga akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk kasus di Dinas Kesehatan sendiri sambung Wan Susilo, merupakan perkara lama. “Jadi ini perkara tahun 2019, kita sudah melakukan upaya koordinasi dengan inspektorat.

Jadi memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP, kemudian dari kegiatan tersebut diduga memang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, artinya kegiatan fiktif senilai Rp141 Juta.

“Pada saat proses koordinasi dengan inspektorat yang bersangkutan diharapkan bisa mengembalikan kerugian tersebut akan tetapi jika tidak ada titik temu maka dianggap sudah masuk ranah pidana makanya diajukan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Sudah ada sekitar 10 orang perkasus yang dimintai keterangan. “Jadi masing-masing kasus itu, ada sekitar 10 orang kita mintai keterangan dalam waktu dua minggu kemarin,” tutupnya.

Share

Ads