loader

Curi Papan Bunga, 2 Sekawan Ini Masuk Bui

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Keduanya ditangkap saat berada di depan Asrama Pembina, Jalan Yos Sudarso Lemabang, beserta mobil suzuki Carry warna biru dengan Nopol BG 8344 IV. Selasa (6/4/2021).

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian papan bunga untuk digunakan sebagai bisnis.

Papan bunga ucapan tersebut merupakan papan bunga ucapan dari berbagai perusahaan bisnis papan bunga di Palembang.

"Itu juga untuk digunakan lagi, mungkin ada bisnis yang sama diambilnya papan bunga itu kemudian diolahnya lagi oleh dia. Memang kejadian ini baru pertama kali di Palembang," kata Yuliansyah.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. "Satu pelaku lagi masih kita kejar, cepat atau lambat akan segera kita tangkap karena ini meresahkan masyarakat," kata dia.

Sementara pelaku Doni, mengatakan, dirunya diajak oleh pelaku Sg (DPO). "Dia itu pertama ngajak kami untuk ikut sama dia untuk bekerja, karena lagi tidak kegiatan kami ikut sampailah ke tmTaman Makam Pahlawan," kata Doni.

Setibanya di depan makam pahlawan, keduanya diajak Sguntuk mengangkut papan bunga yang berada di depan Makam Pahlawan.

Tersangka sempat menolak dan bertanya punya siapakah papan bunga tersebut, namun Sg berdalih bahwa papan bunga tersebut merupakan papan bunga milik temannya. "Itu pun kami berdua tidak mendapatkan upah sama sekali," tandasnya.

Share

Ads