loader

PPKM Mikro, Harnojoyo: Tak Ada Larangan Berkegiatan Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Namun, pelaksanaan kegiatan itu harus dengan syarat, baik pelaku usaha dan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, kapasitas ruangan wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Wali Kota Palembang No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Bebiasaan Baru yakni 50 persen dari kapasitas.

"Pada prinsipnya protokol kesehatan, jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu dan tempat cuci tangan," ujar Harnojoyo usai rapat koordinasi PPKM.

Harno menegaskan, sampai saat ini Perwali tersebut belum dicabut yang artinya peraturan tersebut masih berlaku karena memiliki kriteria penerapan layaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Dasarnya dari Perwali ini, kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih di persempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat Kelurahan," singkat dia. 

Dia menambahkan, ia sudah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan. 

"Surat edaran ini hanya mempertegas, nanti pengawasan dan penanganan Covid-19 ada di tingkat kelurahan dan pos komando. Kita tidak mengedepankan sanksi namun lebih kembali mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol," katanya. 

Share

Ads