loader

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis di Palembang Ditangkap, Ini Motifnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yakni Feri Zulkarnain (42) warga Jalan Andrean Perumahan Puri Impian, Kecamatan Sukarami Palembang. Tersangka diketahui juga merupakan aktivis dan kenal dengan korban.

Tak hanya seorang diri, tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Aksi tersebut terjadi di Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan IT 1 Palembang pada tanggal 10 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Tersangka yang diamankan merupakan aktor yang berperan membawa kendaraan, sedangkan satu pelaku yang masih DPO merupakan pelaku utama yang melakukan penyiraman terhadap korban.

Diakui Feri alias Bodong, pada saat kejadian dirinya bertugas mengendarai sepeda motor. Berawal dari keduanya yang bertemu korban, namun satu pelaku yang DPO langsung meminta untuk mempepet motor korban dan menyiramkan air keras.

"Saya yang bawa motor, kalau berapa banyak air keras itu teman aku yang bawa. Katanya mau ada klarifikasi dari korban. Ternyata, teman aku itu langsung siram air keras," kata Feri saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (15/4/2021).

Korban yang merupakan warga Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang sempat berupaya menyelamatkan diri usai terkena siraman air keras oleh pelaku. Namun, kedua pelaku justru mengejar korban. Saat berupaya menyelamatkan diri, motor yang dikendarainya terjatuh.

Saat terjatuh itulah, pelaku langsung mendekati dan mencekoki mulut korban menggunakan air keras. Korban yang sudah terkena air keras, ditinggalkan begitu saja oleh keduanya.

"Kalau masalahnya, karena utang piutang. Tetapi, kalau yang masalah penyiraman aku sama sekali tidak tahu. Mungkin ada masalah lain antara teman aku itu dengan korban," kata tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, motif tersangka melakukan penyiraman diduga karena masalah utang piutang antara korban dan kedua tersangka.

"Tersangka yang kita amankan ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor. Untuk pelaku utamanya, yang masih kami buru saat ini. Kami imbau untuk menyerahkan diri, karena cepat atau lambat akan kami tangkap," kata Hisar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 353, 170 dan 351 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Share

Ads