loader

5 Pelaku Begal di Palembang Dihadiahi Timah Panas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mereka yakni M Taufik (20) warga Jalan Angkatan 66, Ahyar (22) warga Kelurahan Srimulya, Rizki Fauzi (20) warga Perum Tambak Emon, M Romadoni (22) warga Kalidoni dan Reno Pratama (20).

Kelimanya terpaksa dilumpuhkan masing masing sebutir timah panas di kaki lantaran melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap di lokasi tempat berbeda, Sabtu (17/4/2021) malam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, Lima pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Aksi kejahatan dilakukan kelimanya, yakni terlibat begal terhadap korban mahasiswa berinisial WN (25) warga Bendung Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, saat korban melintas di jalan Bening Sari, tepatnya jembatan Bening Sari Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Korban dihadang para pelaku yang langsung memukul menggunakan helm, dan ketika korban sudah terjatuh dari motor para pelaku terus memukuli hingga korban tak berdaya. Lalu pelaku melarikan motor korban Yamaha Mio J nopol BG 5833 ZH, diduga aksi tersebut bermotif dendam dari salah satu pelaku dengan korban. Atas kejadian ini korban lalu melaporkan ke Polsek Kemuning Palembang.

Sementara, ketika ditanyai atas aksinya, para pelaku mengaku hanya ikutan saja diajak salah satu pelaku berinisial BR yang kini buron. "Awalnya yang ada masalah BR yang tiba tiba saja berkelahi dengan korban, lalu sebagai teman kami Cuma membantu saja," kata pelaku menyesali perbuatannya.

Lalu, saat korban sudah terkapar motor korban dilarikan dan langsung dijual dengan harga Rp 1 juta. "Motornya di jual, lalu uang dibagi rata, sudah habis dipakai membeli makanan dan rokok saja pak," jelasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah membenarkan sudah mengamankan ke lima pelaku dalam Operasi Sikat Musi 2021.

"Korban membuat laporan di Polsek Kemuning dan anggota Satreskrim Unit Resmob yang membackup langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan ini," ungkap Tri.

Lanjut Tri, Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda saat tengah asik nongkrong, bermula menangkap pelaku Ahyar pukul 10 pagi, dikembangkan menangkap M Romadoni jam 12 siang, lalu Taufik jam 1 siang, dilanjutkan kepada pelaku Rizki dan Reno sekitar jam 3 sore.

"Kita masih memburu 4 pelaku lainnya yang sudah kita ketahui identitas nya, atas ulahnya ke lima pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. Dihimbau kepada pelaku lainnya sebaiknya menyerahkan diri," tegasnya.

Share

Ads