loader

Kawanan Pencuri Kabel Telkom Tertangkap Tangan Sedang Beraksi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kelima pelaku masing - masing yakni Zulkifli (33), Toni (41), Rakes Saputra (19), Joni Kendra (42), Suprianto (40), kelima warga Jalan AKBP H Umar Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah gergaji, 1 buah senter kepala, 1 buah kapak, 1 buah palu, 1 buah palu bodem, 1 buah dodos, 1 buah pahat, 1 gumpal kawat seling, 1 buah kotrek beserta rantainya, dan 1 buah karung.

Para pelaku saat ditemui, mengakui sudah melakukan aksi pencurian kabel dan dalam sekitar 1 bulan bisa mengumpulkan kabel tembaga kurang lebih seberat 200 kg. Dan kabel kabel yang dikumpulkan nantinya langsung dijual seharga Rp 20 juta. "Uangnya dibagi rata pak, terpaksa mencuri karena faktor kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan kelima pencuri kabel milik PT Telkom.

"Benar pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari korban yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi aksi pencurian kabel. Kemudian Satreskrim segera menindaklanjutinya. Disaat sedang melakukan patroli di TKP, dipergoki pelaku sedang melakukan aksi pencurian. Tak mau buang waktu para pelaku langsung diringkus," ujar Tri.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota dan keterangan pelaku aksi pencurian ini pun sudah sering terjadi TKP. "Benar aksi pencurian ini sudah sering terjadi di lokasi tersebut dan bukan kali ini saja. Terkait sudah diamankannya 5 pelaku, kedepannya tetap kita akan kembangkan, terkait adanya pelaku-pelaku lain dan TKP lain," ungkap Tri.

Sementara, "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutupnya.

 

Share

Ads