loader

Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Ini Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelapor yakni Bahara Eka (42) pengusaha yang tinggal di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang alang Lebar Palembang. Terlapor yakni DN dan rekannya dilaporkan dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang menunggak selama empat bulan.

Diceritakan Bahara, perampasan berawal saar mobil miliknya digunkan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector sampai mengantarkan relasi ke hotel.

"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke BRI Finance di Jalan Letkol Iskandar," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021).

Sesampainya ditempat tersebut, adik pelapor kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak BRI Finance. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil lalu menyodorkan surat penitipan mobil untuk ditanda tangani.

Adik pelapor pun kemudian menandatangani surat tersebut karena tertekan dengan keadaan tersebut. "Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak BRI Finance tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal BRI Finance dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor yakni Davidson SH MH, Jun Jati Patra SH MH dan Romli Juniawan SH mengatakan secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector.

Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata. "Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal BRI Finance kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan BRI Finance. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal (debt collector) dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.

Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi seiring dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.

Sementara itu, pihak BRI Finance ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut. "Oh iya pak ini langsung aja ke kantor pusat, langsung berurusan ke kantor pusat," kata Sances selaku pihak BRI Finance ketika dihubungi. 

Share

Ads