loader

JT, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Bakal Hadapi Kasus Pengrusakan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sebab, bukan hanya penganiayaan yang dilakukan JT terhadap CR, tetapi juga pengrusakan Handphone milik perawat RS Siloam saat merekam aksi JT melakukan penganiayaan.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, laporan pengrusakan itu dibuat oleh perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya pada Jumat (16/4/2021) atau satu hari setelah CR membuat laporan penganiayaan.

"Korban yang melapor ini merekam saat kejadian dan poselnya dibanting JT dan sudah dilaporkan," kata Abdullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/4/2021).

Lanjut Abdullah, handphone korban yang di rusak tersebut adalah merek Oppo seharga Rp 3,1 juta. JT pun dilaporkan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk perkara pengrusakan JT belum dijadikan tersangka, karena diselesaikan kasus pasal 351 KUHP dulu, setelah itu baru untuk kasus pasal 170 KUHP nya," jelasnya.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang sudah melakukan pemeriksaan para saksi untuk kasus penganiayaan. Para saksi tersebut, terdiri dari security, polisi, serta rekan korban yang ada di lokasi. "Untuk istri korban belum tahu kapan akan diperiksa, yang jelas kasusnya masih ditangani Reskrim," tutupnya. 

Share

Ads