loader

Polres PALI Tangkap 3 Pelaku Kejahatan yang Sadis dan Bersenpi

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Ketiga pelaku yakni, Memo (21) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, Sugang (27) warga Desa Betung Kecamatan Abab dan Ade Putra (22) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Ketiganya ditangkap ditempat berbeda dalam kurum waktu satu bulan terakhir.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, mengatakan, tersangka Memo merupakan residivis dan telah beberapa kali mengulangi kejahatannya. Dalam melakukan aksinya, tersangka Memo menggunakan senpira (senjata api rakitan) sewaan, dan korbannya sudah cukup banyak, salah satunya adalah seorang guru.

"Pelaku Memo dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat.

Adanya pengakuan tersangka Memo yang menyewa senpira ketika melakukan aksinya, Kapolres menegaskan akan mengungkap siapa pemilik senpi tersebut. "Kita dalami siapa penyewa senpi itu. Dan kami bertekad siapaun yang melakukan kejahatan akan kita kejar dan kita tangkap, apapun komplotannya akan kita cari dan kita gulung," tandas Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat bahwa pihaknya sedang dalami kasus-kasus yang dilakukan tersangka Memo. 

"Tersangka Memo ini mengantongi tiga LP, terakhir di jalan Servo lima bulan yang lalu. Tersangka Memo juga terindikasi ada kaitan dengan perampokan yang TKP nya disimpang Tiga Babat yang korbanya toke getah. Memo adalah residivis yang terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya," terang Kasat Reskrim Polres PALI.

Sementara dari pengakuan Memo bahwa memang dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senpi sewaan. "Sekali pinjam sebesar Rp 200 ribu dari seseorang. Terakhir aku begal di jalan Servo dengan korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," katanya.

Share

Ads