loader

29 Tahun Beraksi, Begini Modus Rusdiono Perdaya Puluhan Korban untuk Disodomi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak 29 tahun lalu atau dalam rentang waktu 1992-2021. "Iya pak, sudah lama aku melakukan perbuatan ini pertama kali pada 1992 hingga terakhir tahun ini 2021," ujar tersangka saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Senin (10/5/2021).

Dikatakan tersangka, dari rentang waktu tersebut, dirinya mengingat terdapat sekitar 35 orang laki-laki dengan umur mulai dari 6 tahun hingga 17 tahun. "Sudah banyak yang saya gauli pak," kata dia.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman, mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan menerapkan berbagai modus.

Mulai dari memberikan hadiah kepada korban, membelikan korban rokok, memberikan korban sejumlah uang, dan lainnya. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," jelas dia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.

Share

Ads