loader

Seperti Pembunuh Bayaran, Penyiram Air Keras ke Satpam UIN Mengaku Dibayar Rp1,3 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku yakni Indra Julizar (40) warga Kecamatan SU I Palembang ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Senin (7/6/2021) yabg dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku Indra Julizar bersama Erwin dan Riki Septiawan (Tertangkap) dibayar untuk melakukan penyiraman dengan menggunakan air keras pada korban satpam UIN, Aminudin (49) serta anaknya M Robani (29), Minggu (25/4/2021).

Akibat disiram air keras, korban Aminudin mengalami luka bakar dibagian wajah hingga mata hampir buta, sementara anak korban mengalami luka tusuk senjata tajam.

Tersangka Indra Julizar, saat ditemui membenarkan telah melakukan penyiraman air keras kepada korban. "Benar pak, saya yang menyiapkan air keras (cuka para), saat beraksi saya berikan kepada tersangka Riki, dan saya memegang juga untuk menyiram. Riki dan saya yang menyiramkan cuka para," ujar tersangka, Selasa (8/6/2021).

Indra Julizar mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah DS (DPO) yang memberikan imbalan jika berhasil. "Saya di bayar sebesar Rp 1,3 juta setelah usai beraksi, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja. Saya menyesal pak," ungkapnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan benar kembali seorang pelaku sudah diamankan yang berperan utama menyiramkan air keras kepada korbannya. 

"Pelaku dilapangan ada 4, dan sekarang sudah 3 pelaku ditangkap, DPO 1 pelaku lagi termasuk siapa yang menyuruhnya dan membayar mereka. Terus akan kita buru sampai semuanya ditangkap, pelaku yang diamankan ini berperan yang menyiramkan air keras kepada korban," ujar Tri.

Masih kata Tri, selain pelaku juga diamankan barang bukti (BB) kejahatan berupa 1 lembar hasil visum ET Revertum, 1 botol bekas shampoo bayi bekas tempat cairan cuka para (air keras), 1 buah blangkon. "Untuk perkaranya pelaku sendiri akan dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun," tegas Tri.

Share

Ads