loader

Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut, 2 Sopir Bus Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kedua sopir tersebut, yakni Adri Noversam (26), warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Andri merupakan tersangka kecelakaan tunggal Bus AKAP Sambodo jenis Mercedes Benz tujuan Padang-Jakarta di Jalintim Palembang – Jambi, Km 214 Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (27/05/2021) lalu. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 8 luka ringan.

Sedangkan Abrar Dahri (43) warga Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat menjadi tersangka kecelakaan antara Bus Po ANS Nopol BA 7122 QU dengan Bus Elf Nopol E 7647 VA di jalan umum Palembang – Jambi Km 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Akibat kejadian itu 2 orang meninggal dunia dan 10 orang luka ringan.

"Kedua pelaku melarikan diri usai terjadi kecelakaan. Anggota kita berhasil menangkap keduanya ditenpat dan waktu berbeda," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Jumat (11/6/2021).

Tersangka Andri Noversam ditangkap di kediamannya setelah 12 hari melarikan diri. Hal yang sama dilakukan terhadap tersangka Abrar Dahri yang ditangkap dikediamannya usai melarikab diri selama 5 hari.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, dan 2 serta Pasal 312 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dengan acaman 6 tahun penjara," tandas dia.

Sementara, tersangka Andri, mengaku, dirinya melarikan diri karena takut diamuk massa. "Sempat aku bantu beberapa korban Lakalantas. Namun karena takut, aku langsung kabur melarikan diri ke Padang,” ujar Adri.

Adri menambahkan, pada waktu kejadian kondisi jalan saat itu berkabut dan kaca mobil ngembun. Sehingga sulit mengendalikan kendaraan. “Aku nyesal Pak. Rencananya aku juga mau menyerahkan diri jika kondisi sudah aman,” pungkas Adri.

Hal senada juga dikatakan Abrar, dirinya melarikan diri karena takut dengan amukan massa usai kecelakaan terjadi. "Aku mengantuk saat terjadi Lakalantas itu, aku juga langsung melarikan diri. Guna menghindari amukan masa,” tandas dia.

Share

Ads