loader

BPPD dan Satpol-PP Tongkrongi Pelaku Usaha Nakal Selama 10 Hari

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satunya adalah Pempek Vico yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar seberang Palembang Indah Mall (PIM) dan Pecel Lele Pakjo. 

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, mulai hari ini tim pengawas yang terdiri dari anggota Satpol-PP dan pegawai BPPD akan mengawasi transaksi di dua tempat usaha tersebut selama 10 hari ke depan. 

"Jadi hari ini baru dua lokasi saja, kami menempatkan petugas yang mengawasi transaksi ini selama 10 hari ini, untuk mengetahui selisih kehilangan pajak dari jumlah transaksi disini, " ujar Sulaiman, saat mendatangi toko Pempek Vico, Senin (14/6/2021). 

Dari penelusurannya, pelaku usaha yang bertindak curang adalah mereka yang menggunakan alat tablet yang rentan dicurangi, meskipun alat e-Tax sudah disediakan. Beda halnya jika pelaku usaha memakai sistem yang sudah dipasangkan sebelumnya, transaksi akan tetap terekam meski alat dimatikan. 

"Rata-rata yang tidak memaksimalkan alat e-Tax adalah yang pakai alat sendiri berupa tablet. Kadang dipakai kadang tidak. Itu makanya tidak sinkron dengan transaksi pelaku usaha yang sebenarnya dalam satu hari, " jelasnya. 

Pengawasan akan terus berlanjut secara bergilir dengan menyasar tempat-tempat usaha yang tidak memaksimalkan alat atau yang menggunakan tablet. 

Setelah adanya pengawasan namun tindakan kecurangan tetap ditemukan, BPPD tak segan akan menyegel tempat usaha tersebut karena dianggap melarikan pajak  yang dikutip dari konsumen seharusnya disetor ke Pemerintah. 

"Kami mohon kerjasama pelaku usaha, jangan sampai kami turun tangan dengan menempatkan petugas disini. Jika masih ditemukan kecurangan ini, kami kasih sanksi dengan penyegelan, " tutupnya.

Share

Ads