loader

Ada Cafe di Palembang Langgar Prokes, Polisi: Kita Proses Secara Pidana

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) AKP Iwan Gunawan mengatakan ada satu cafe yang beroperasi di luar jam operasional.

"Cafe NL masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, jelas sekali melanggar Perwali yang mana seharusnya pukul 21.00 WIB harus di tutup. Saat kita datang disana sangat ramai, dan kita lakukan penertiban," jelas Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021) pagi.

Tri menuturkan pemilik atau pengelola cafe akan kita kenakan UU yang tepat dan akan di proses secara pidana. "Mudah mudahan Kota Palembang kedepannya lebih tertib lagi, dan dimasa covid 19 saat ini masyarakat tetap harus mematuhi aturan dan Prokes," tukasnya.

Lanjut Tri, untuk saat ini penyidik Pidsus sudah memeriksa manager harian atau pengelola harian, barista, pelayan dan kasir. "Nantinya kita akan gelar perkara dulu, akan kita terapkan Pasal 212, 214, 216, 218, dan juga akan menerapkan UU Karantina. Ancaman di bawah 2 tahun kurungan dan denda uang," tutupnya. 

Share

Ads