loader

Soal Penerapan UU Sumber Daya Air, Ini Potensi dan Komitmen Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Kita di Sumsel ada Sungai Musi dan sembilan anak sungai lainnya yang sering dikenal dengan sebutan Sembilan Batanghari," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Akhmad Najib.

Menurut Najib keberadaan sungai menjadi salah satu urat nadi jalannya roda perekonomian  masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel sangat mendukung tentang penerapan UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Di  Sumsel saat ini ada  pengerjaan tiga proyek strategis nasional di sektor sumber daya air, di antaranya pembangunan bendungan tiga dihaji di Kabupaten OKU Selatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 dengan memiliki luas tampungan 104 juta meter kubik. Kemudian pembangunan Irigasi Lematang di Pagaralam seluas 3.000 ha," katanya.

Di sisi lain lanjut Najib, pembangunan Irigasi Lempuing di Kabupaten OKI  juga merupakan  bagian dari  pengembangan  irigasi komering di Kabupaten OKU Timur.

"Pemprov Sumsel melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tengah melakukan kegiatan Rehabilitasi dan Restrukturisasi daerah irigasi dan daerah irigasi rawa yamg berada di hampir seluruh wilayah Sumsel yaitu Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, OKU Timur, OKU Selatan dan Banyuasin seluas 27.847 hektar," tutupnya.

Sementara Ketua Tim Komite II DPD RI yang diwakili Wakil Ketua Komite II, Hasan Basri mengatakan kunjungan kerja ini bagian dari pelaksanaan fungsi terkait sumber daya alam serta ekonomi lainnya seperti yang diamanatkan undang- undang.

“Komite II bermitra dengan sembilan Kementerian dan Menko dan dua Badan di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubnngan , Kementerian Perdaganan, Kementerian Perindusterian, Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi. Kemudian Badan Penanggulangan Bencana dan Badan Geologi,” katanya.

Hasan menyebut  pihaknya melakukan  pengawasan di dua provinsi yakni Sumsel dan Provinsi Kalimantan Timur. "Kunjungan ini bekerja untuk melalukan dialog sejauh mana perkembangan dari pelakasanaan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan perubahannya UU nomor 11 tahun 2020 tentnag cipta kerja. Kebetulan kita didalamnya dan membahas ini," katanya.

Dia menyampaikan terkait permasalahan di bidang sumber daya air khususnya di Sumsel. Ada beberapa titik lokasi yang rentan mengalami bencana banjir setiap kali di guyur hujan lebat. Peningkatan volume air di sungai perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak banjir berkepanjangan, sehingga pembersihan dan normalisasi sungai diperlukan agar dapat menampung volume air lebih banyak.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai berupayah mereduksi dengan melalukan normalisasi sungai yakni Sungai Bendung di Kota Palembang.

Ketiga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel mendorong Pemkot Palembang untuk membangun kolam retensi di simpang bandara dan Punti Kayu Palembang. Pembebasan lahan akan dilakukan di tahun 2021.

Keempat, PDAM OKU akan mendapatkan dana dari pemerintah kurang lebih sebesar Rp65 miliiar untuk perluasan jaringan air bersih melalui pembangunan dua sisi penyediaan air minum atau SPAM di Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Baturaja Timur.

Share

Ads