loader

Bandar Arisan Online di Muba Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Penipuan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Ade Rachmat Hidayat, S.H mendakwa Indri telah melakukan penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua yakni Pasal 372 KUHP. 

JPU menjelaskan, terdakwa Indri membuka arisan get duel dan get lelang yang disebarkan di media sosial dengan mengajak khalayak ramai untuk mengikuti arisan tersebut. Arisan itu diikuti banyak orang dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang baik secara langsung atau cash maupun transfer ke rekening terdakwa Indri.

Lalu terdakwa menjanjikan peserta akan menarik arisan beserta keuntungan dalam jangka waktu 30 hari-35 hari dengan keuntungan yang berbeda-beda sesuai dengan model yang disetorkan diawal. Apabila ada yang menarik pada waktu tempo yang telah ditentukan maka terdakwa akan mentransferkan uang tersebut ke rekening peserta yang manarik.

Namun, setelah uang disetorkan dan telah jatuh tempo untuk dibayarkan, diketahui pada 13 Maret 2021 terdakwa tidak dapat lagi membayar arisan beserta keuntungan kepada sejumlah peserta yang telah dijanjikan terdakwa. Hal itu dikarenakan uang atau modal yang disetorkan oleh para peserta di awal tidak ada lagi dan sudah terpakai untuk menutupi keuntungan beberapa peserta yang menarik lebih awal. Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Indri yakni Nuri, S.H, mengatakan, dirinya beserta klien tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Muba. "Ya, kita tidak keberatan dengan dakwaan JPU tadi," ucap Nuri.

Oleh karena itu, pihakna tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. "Tidak eksepsi, jadi untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan keterangan saksi-saksi," tandas dia.

Share

Ads