loader

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Barang bukti yang dimusnahkan dari 78 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Masing-masing barang bukti daun ganja dengan jumlah tiga paket berat 46, 45 gram, ektasi jenis inex 7.2 gram sebanyak 17 butir. Kemudian sabu- sabu 257 paket betat 357,932 gram, senjata api berjumlah 4 dengan amunisi sebanyak 5 butir. Senjata tajam (Sajam) 15 buah, dan minuman keras 597 botol, 30 kardus dan 6 krat,” jelas kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Taufik Gunawan SH MH.

Menurutnya, kasus narkoba sebanyak 62 perkara."Kasus narkoba masih dalam urutan pertama untuk Kota Prabumulih, dan ini mejadi prioritas kita bersama untuk menekan dan merantas penyalahgunaan barang haram tersebut, ini barang bukti yang terjadi di lingkup wilayah Prabumulih, jelasnya.

Lanjud Taufik sapaan akrabnya, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih yang telah melaunching kampung bersinar di wilayah Prabumulih.

Sementara Wali Kota Prabumulih Ir H. Ridho Yahya MM diwakili oleh Sekda Kota Prabumulih Elman ST Menyebutkan, pemerintahan Kota Prabumulih sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum terkait yang telah berhasil mengungkap dan menekan peredaran barang haram tersebut.

“Tentunya, Ini akan menjadi PR kita bersama-sama. Bahwa Kota Prabumulih sendiri adalah Kota perlintasan, jadi kiranya kita bisa bersama-sama memberikan informasi dan saling jaga, kasihan pada anak-anak kita sebagai penerus bangsa kalau terjerat atau tersandung penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

"Tetap bersinergi, tentunya tidak dalam bentuk penyalahgunaan narkoba saja,

apalagi sekarang masih pandemi, tentu kita harus sama-sama memutus mata rantai dari virus covid-19 ini,” tutupnya.

Share

Ads