loader

5 Kandidat Bersaing Menjadi Ketua KONI Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kelima nama yang tercatat dalam absensi pengambilan dan pengembalian berkas yang ada pada panitia penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI yakni, Eddy Hermanto, Arafiq Zamhari, Aden Thamrin, Harry Maradona, dan Ronald Hutahaen, sedangkan Yopi Indra Putra tidak terlihat hadir untuk mengembalikan berkas.

Bakal calon Ketum KONI Ronald Hutahean yang hadir langsung dengan semangat menunjukan Keseriusan penuh keyakinan, telah menyerahkan berkas menyatakan dirinya optimis percaya diri, bisa lolos verifikasi.

“Saya optimis bisa lolos verifikasi karena kita sampai saat ini sudah mengantongi 20 dukungan cabor. Kita juga siap bertarung dalam pemilihan lusa,” kata bang Ronald sapaan akrabnya.

Lanjut pria yang aktif di Ormas pemuda Pancasila ini, apabila dirinya terpilih maka akan siap mencetak prestasi olahraga di kota prabumulih di kanca nasional.

“Kita siap mengharumkan cabang olahraga di kota ini sampai tingkat provinsi dan nasional, kita harus mempunyai ciri khas olahraga yang menjadi andalan kota ini,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, selasa (27/7/2021).

Bang ronal mengaku sebagai underdog dirinya ikut bertarung dengan modal niat tulus dan berjalan saja jadi tidak ada yang dirugikan.

Terpisah, Arafiq Zamhari saat di buncangi mengatakan kalau dirinya optimis bisa lolos verifikasi balon Ketua karena dia sudah melengkapi berkasnya dan juga mendapatkan dukungan lebih dari 30%.

“Alhamdulillah kita optimis bisa lolos verifikasi karena kita sudah mendapat dukungan lebih dari 30% anggota KONI,” ungkap Rafik mantan Ketua KNPI yang sekarang menjabat Pemimpin Redaksi Koran cetak terkemuka Parbumulih Post

Namun Rafik juga sempat mempersoalkan regulasi yang diterapkan oleh panitia penjaringan dan penyaringan yang katanya hanya menerima setiap berkas yang masuk tanpa ada tahapan verifikasi dari Tim panitia penerimaan berkas calon, tutupnya.

Ketua Panitia Sukarman Shohib yang dikonfirmasi seputar prosedur pencalonan mengaku setiap calon tidak harus diwajibkan mengambil dan mengembalikan berkas pencalonan dengan kata lain bisa diwakilkan.

“Artinya formulir bisa diambil oleh orang lain dan untuk atas nama orang lain. Jadi bukan harus Calon bersangkutan yang mengambil formulir berkas pencalonan” jelas Sukarman saat dikonfirmasi.

Share

Ads