loader

Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab, 2 Oknum ASN dan Rekanan Ditahan Kejari PALI

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Ketiga tersangka hakni Rn, Jn dan Sr langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Enim untuk dititipkan menjelang persidangan, Rabu (18/8/2021) sore.

"Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan di Lapas Klas IIB Muara Enim," ujar Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto.

Dikatakan Agung, dua orang tersangka yakni Jn dan Sr berstatus sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) dan satu lainnya merupakan rekanan. "Untuk tersangkan ASN kan itu kan ditahan juga, statusnya saya tidak mengikuti kesana ya. Yang jelas pokoknya tersangka kita tahan," tegas Agung.

Sedangkan, untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang, jelas Kajari, pihaknya akan secepat mubgkin menyelesaikan proaes tersebut. Dimana untuk pengembalian uang pada negara sudah mencapai Rp 1 milyar.

"Tadi sudah dikembalikan Rp 500 juta dan pada tahun sebelumnya juga Rp 500 juta. Jadi total pengembalian uang negara sebesar Rp 1 milyar dari kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar," ucapnya.

Untuk pengembalian Rp 1 milyar tersebut, lanjutnya, merupakan pengembalian dari tersangka R. "Pengembalian oleh tersangka R sebagai pelaksana kegiatan. Untuk tersangka lain nanti kita liat lagi karna belum keliatan ini," pungkasnya

Sementara, kuasa hukum tersangka R, Tabrani SH CIL, menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya patuh dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, serta memiliki rasa tanggung jawab.

"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Terkait penahanan ini, kita tetap menghormati prosedur dan proses hukum yang berlaku. Masalah benar atau salah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku pada klien kami," katanya.

Sedangkan, untuk upaya hukum, lanjut Tabrani, dirinya bersama rekan tim lawyer lainnya melakukan pembelaan yang terbaik secara hukum untuk kliennya. "Kami akan mempersiapan beberapa pembelaan-pembelaan terkait pembuktian-pembuktian apakah benar klien kami melakukan kesalahan yang diduga dalam perkara ini," pungkasnya.

Share

Ads