loader

Mendagri Tegur Wali Kota Prabumulih soal Insentif Dokter dan Perawat

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Sepuluh kepala daerah tersebut terdiri atas lima wali kota, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.

Kemudian lima bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, sepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda seperti berikut:

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kedua, Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000.

Ketiga, Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000.

Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000.

Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021. 

"Daerah ini sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam pernyataan tertulis diterima globalplanet.

Bupati/wali kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan. 

Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Share

Ads