loader

MK Putuskan TWK Pegawai KPK Konstitusional, Ini Respons Novel Baswedan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).

Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang
Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.

MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.

Ketentuan dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon yang tidak lolos TWK tapi diberlakukan seluruh pegawai KPK. MK menilai hal itu tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.

"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

MK juga menilai bahwa dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak tepat.

"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.

MK juga menilai analogi pemohon juga tidak tepat jika menyebut bahwa dalil pemohon tentang mekanisme TWK telah melanggar Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.

"Menurut Mahkamah adanya syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 2 sepanjang dilakukan melalui prosedur yang adil dan sah," jelasnya.

Respons Novel Baswedan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.

"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi." ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Dalam hal ini Novel mengacu pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sarat masalah.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," ucap dia.

 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler