loader

Soal Warisan, Ibu di Palembang Digugat 2 Anak Tiri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pengacara DW (Tergugat), Achmad Azhari. S.,H mengatakan, GP dan IJ (Penggugat) menginginkan harta berupa rumah dengan harga Rp 800 juta. 

"Padahal rumah itu sebelum menikah dengan suaminya sudah dimiliki. Karena dibeli menggunakan uang pribadi," kata Azhari dibincangi bersama rekannya Paulu Rosi, Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan di Pengadilan Agama, Jakabaring, Senin (6/9/2021).

Azhari menambahkan, kliennya menikah dengan suaminya SP (55) di tahun 2008 lalu. Sedangkan suaminya telah bercerita pada tahun 2007, namun memiliki dua anak GP dan IJ.

Lalu suaminya meninggal pada tahun 2020. Bahkan pada tahun 2021 kedua anak itu telah diberikan harta waris oleh mendiang suaminya.

"Mereka sangat tega karena di usia senja rela merebut rumah yang ditinggali ibu tirinya itu. Padahal kedua anak tirinya itu diperlakukan baik olehnya dan telah dianggap seperti anak kandungnya sendiri," jelas Azhari.

Lanjut Azhari, dia sendiri bersama kliennya tengah mencoba melakukan mediasi kepada dua anak tiri tersebut. Dia berharap kasus ini selesai karena terlalu pilu apabila anak tega melakukan tindakan tersebut.

"Kita masih berupaya melakukan mediasi. Semoga semuanya mendapatkan solusi terbaik. Sebab hubungan antara keluarga jauh lebih penting dari pada harta," tutupnya. 

Share

Ads