loader

Dua Tahun Sembunyi Usai Merampok, Senang Didor Tim Elang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Senang ditangkap Tim Elang, lantaran terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban yang bernama Cata bin Amad Ani (59) warga Desa Kerta Dewa, kecamatan Talang Ubi, 12 Mei 2019 lalu.

Tersangka Senang, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya, lantaran melawan petugas saat ditangkap pada Selasa dini hari (21/9/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada awalnya tersangka Senang bersama teman-temannya, Supriyanto alias Ucup, Giman dan Juni merencanakan untuk merampok korban Cata, yang diketahui baru saja mendapatkan uang arisan.

Perencanaan aksi kriminal dilakukan di rumah Giman, yang tidak jauh dari rumah sang korban. Kemudian, selang beberapa waktu, keempatnya langsung menuju ke rumah korban, dengan membawa berbagai macam senjata, seperti senjata tajam hingga senjata api rakitan.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku tak segan-segan mengancam korban untuk diam dan tidak bergerak. Namun, korban justru melawan dengan g merampas parang dari tersangka Supriyanto sambil berteriak minta tolong, sehingga tersangka Juni membacok punggung korban, kemudian tersangka bersama kawan-kawannya kabur meninggalkan rumah korban.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Arzuan, SH membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban LP/B/100/V/2019/Sumsel/Res Muara Enim/ Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019.

Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka Senang, merupakan Target Operasi (TO) Tim Elang, dalam operasi Sikat Musi 2021.

"Tersangka Senang merupakan TO operasi sikat Musi 2021. Kemudian, Tim Elang yg dipimpin oleh IPDA ARZUAN, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya di pondok hutan yang terletak di Desa Babat. Mengetahui hal itu, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, diamankan juga barang bukti satu bilah parang panjang lebih kurang 60 cm.

"Atas perbuatannya tersangka Senang, dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Share

Ads