loader

Buronan Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan Ditangkap, Ibu Korban Terima Kasih ke Polsek IT I Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Korban Okta ditusuk di dada sebelah kiri, sehingga meninggal dunia setelah dalam perawatan di rumah sakit. Sementara kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP terhadap korban pengendara ojek bernama Heri Krisman (33). Pengeroyokan dilakukan tersangka bersama kedua rekannya Aldian Pratama dan  M Junaidi (sudah divonis) pada 2019 di Jalan Pangeran Antasari, depan Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Penganiyaan tereka CCTV dan viral terekam CCTV.

"Modusnya pelaku ini berpura pura memesan makanan, dan sesampainya korban di sana. Para pelaku ini berencana akan membegal ojek tersebut, namun tidak terjadi hingga terjadi pengeroyokan bersama dua temannya yang sudah tertangkap," ungkap Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara  dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara tersangka mengakui perbuatannya yang menusuk korban karena korban mengambil lapak berjualan miliknya. "Korban itu sudah mengambil lapak jualan, kami mau jualan dia marah. Dan esoknya dia menabrak saya langsung mau menusuk, makanya saya langsung menusuk korban," jelasnya.

Masih katanya, usai melakukan aksinya sempat melarikan diri ke Kota Prabumulih, lalu kembali lagi ke Palembang. 

Ditempat sama, Anis ibu korban Okta berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil menangkap pembunuh anaknya. "Saya ucapkan terima kasih, dan berharap pelakunya ini diberikan hukuman yang setimpal saja," pintanya. 

Share

Ads