loader

Beli Rokok Sambil Curi Ponsel, Rustam Effendi Ditangkap Tim Beguyur Bae

Foto

, GLOBALPLANET.news - Rustam ditangkap dalam kasus  pencurian ponsel korban Hermanto (41) pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Kompleks Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Aksi pelaku terekam CCTV sehingga membantu Tim Beguyur Bae melakukan penangkapan Selasa (21/9/2021) malam. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui mengakui perbuatannya.

Informasi dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban untuk membeli sebungkus rokok. Namun, di saat korban mencari sisa kembalian uang belanja, tersangka mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di atas toples. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," kata Kompol Tri, Rabu (22/9/2021).

Selain tersangka, lanjut Kompol Tri, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. "Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Share

Ads