loader

Lurah Sukadana Wakili Warga Serahkan Senpira ke Polsek Kayuagung

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Penyerahan tersebut diwakili oleh Lurah Sukadana Fahrurozi yang didampingi oleh camat Kota Kayuagung Iskandar S.Sos yang diserahkan di Mapolsek Kayuagung yang disaksikan Kapolsek AKP Eko Suseno SH, Kamis (23/9/2021)
Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian kepada warga melalui pemerintah setempat.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan senpira dari Lurah Sukadana atas nama masyarakat kepada kapolsek Kayuagung.

Lurah Sukadana mengatakan, senpira tersebut awalnya dipegang oleh seorang warga dengan tujuan untuk menjaga diri, namun setelah sering kali berkomunikasi bersama masyarakat dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar situasi kondusif  berkaitan dengan situasi kamtibmas, ada warga yang datang menyerahkan senpira.

“Untuk identitasnya tidak bisa saya sampaikan, awalnya warga ini datang dan berkonsultasi lalu saya jelaskan hingga akhirnya senpi tersebut diserahkan.” Kata lurah.

Sebagai kepala kelurahan dirinya merasa senang ada warganya yang dengan penuh kesadaran sendiri untuk menyerahkan senpira yang dimilikinya.

“Saya berharap prilaku positif dari warga yang menyerahkan senpira ini dapat menjadi motivasi bagi warga lain.” Kata dia.

Hal senada diungkapkan Camat Kayuagung, Iskandar S.Sos. Menurut camat, pihaknya juga telah mengimbau kepada kades dan lurah selaku kepala wilayah untuk dapat melakukan  sosialisasi kepada warganya masing-masing.

Camat juga berharap warga lain yang saat ini masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Silahkan laporan ke kades atau lurah masing-masing nanti akan didampingi atau dititipkan kepemerintah setempat.” Tukasnya.

Sementara itu Kapolsek AKP Eko Suseno mengucapkan  terima kasih atas penyerahan senpi rakitan ini. warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya kepihak kepolsian secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Share

Ads