loader

Jual Ganja, 2 Pemuda Palembang Ditangkap di Rumah Nenek

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya ditangkap di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan kedua pelaku ini diamankan berawal adanya informasi masyarakat. Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB.

"Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barang bukti (BB) 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava," jelas Kompol Mario saat press release, Senin (25/10/2021).

Kompol Mario menjelaskan bahwa para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 40.000. "Untuk jaringan sendiri mereka ini merupakan jaringan dalam Kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini," ujarnya.

Selain Ganja juga diamankan barang bukti 1 timbangan merek Orion, 1 buah kantong bahan kain, 1 buah ponsel merek Realme.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 114, 11 dan seterusnya. Dan juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20  tahun penjara.

Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

Share

Ads