loader

Buronan Bobol Kosan di Palembang Ditembak Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku, Marzuki Saputra alias Juki (27) warga Jalan Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ditangkap di rumahnya. Juki juga ditembak karena melawan saat akan ditangkap karena melawan saat hendak ditangkap.

Juki merupakan salah satu pelaku membobol rumah kosan di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada (30/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Polisi kini masih memburu rekannya inisial Hen (34).

Informasi dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan kedua pelaku, di rumah kosan korban pelapor Wendy (34). Setelah berhasil masuk kedalam kosan, pelaku mengambil AC sebanyak 30 unit, TV merek LG sebanyak 32 unit.

Lalu mengambil Springbed sebanyak 20 unit, Mesin Cuci merek LG 1 unit, Mesin Pompa 3 unit, Closet Crisbow 32 unit, Lemari Kayu 30 unit, Gardu Listrik 2 unit dan Kabel, serta 1 unit Reiciver CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 427,400,000, 00  dan langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap.

"Pelaku merupakan buronan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan Alhamdulillah berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. Pelaku merupakan buronan kasus pencurian di sebuah rumah kosan, dan akibatnya korban mengalami kerugian uang ratusan juta," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Modusnya, pelaku mengambil barang berharga didalam kosan. Berupa AC, TV, Mesin Cuci, Springbed, mesin pompa dan lainnya. "Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP, kini pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," tegasnya.

Pelaku sendiri saat akan ditangkap berusaha kabur dan mencoba melawan, sehingga diambil tindakan tegas terukur. "Benar pelaku diberikan tindakan tegas terukur," tukasnya.

Sementara, tersangka Juki saat diwawancarai diruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya. "Terpaksa melakukan karena kebutuhan hidup, uang hasil penjualan barang dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja," ungkapnya.

Share

Ads