loader

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Palembang, Pelaku Ibu Kandung Korban

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi dijual seharga Rp 5 juta, oleh ibu kandungnya inisial A (25) warga Jalan Kemang manis, Lorong Sepakat, Kecamatan IB II, Palembang.

A menjual bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut kepada seorang laki laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3, Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

Terkuaknya penjualan bayi setelah suami sirih A yang mendapat cerita A bahwa telah menjual anak mereka langsung tidak terima, Bobi (26) langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan adanya penjualan bayi dan sudah berhasil diamankan. 

"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerja, Rabu (27/10/2021). 

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke daerah Danau Ranau. 

A baru saja melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13.25 WIB. Bayi itu hasil pernikahan sirihnya dengan Bobi. 

Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus oleh A dan suami.

Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalam Sepakat.

Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, sekira pukul 14.00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis  dengan membawa bayinya inisial S. Saat itu sudah ada disana US (DPO), R, P, dan G. 

Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G. 

Setelah bayi diserahkan, A menerima sejumlah uang lalu uang dihitung oleh P lalu P memberikan uang kepada A sebesar Rp 5 juta. 

Tersangka US dan R meminta uang dari yang dipegang oleh A. masing masing meminta uang Rp 300 ribu dan R meminta Rp 700 ribu. 

Saat ini Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa

Share

Ads