loader

Melawan Polisi, DPO Bobol Warung Manisan di Palembang Ditembak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, tersangka Ilham beraksi bersama empat rekannya. Dua pelaku yakni Ibrahim (28) dan Teddy (30) sudah menjalani hukuman, dan dua pelaku lain masih DPO. "Dua lagi masih dikejar," ujarnya Kamis (28/10).

Mantan Kapolsek Talang Ubi ini menambahkan, anggotnya menangkap tersangka M Ilham (28) setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi selama sekitar delapan bulan. "Saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki kirinya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Kompol Yuliansyah menjelaskan, kejadian bermula saat kelima tersangka melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat kondisi warung tersebut sepi dan tidak ada penghuni lantas kelima tersangka melakukan aksinya.

"Dari pengakuan tersangka M Ilham bahwa saat kejadian mereka membobol warung korban menggunakan tang, setelah berhasil masuk kelima pelaku langsung mengambil tiga setengah karung beras 10 kg, tiga dus mie instan, tiga kaleng rokok, satu unit blander, satu unit timbangan 20 kg, 30 suset kecap, dua unit handpone merk Mito dan Samsung," katanya.

Setelah berhasil menguras isi dalam warung tersebut para tersangka lantas melarikan diri. "Masih ada Dua DPO yakni, ED dan OD. Identitas kedua tersangka sudah kami kantongi dan kami harap agar kedua tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Atas ulahnya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Share

Ads