loader

3 Syarat yang  Harus  Dipenuhi Eksportir Sawit untuk  Memperoleh  Persetujuan Ekspor 

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kementerian Perdagangan RI kembali memberlakuan Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Ada  tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh  PE; 

Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO,  disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Kemendag  Oke  Nurwan  menambahkan, besaran DMO  dan  DPO  akan  dievaluasi  setiap  saat.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,”ungkap Oke.Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif  berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem  Indonesia  National  Single  Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Share

Ads