loader

DMSI Sarankan 4 Langkah Ini Agar TBS Sawit Naik

Foto

Tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah adalah US$ 200 per ton dan bea keluar (BK) US$ 288 per ton seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli. Tetapi, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi produsen sawit yang tidak mengikuti DMO.

Sri Mulyani mengatakan aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. “Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.”

Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Share

Ads