loader

Terkait Antidumping dan Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET - Indonesia menggugat ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan Uni Eropa (UE) tentang antidumping dan dua gugatan soal kelapa sawit bakal menyusul.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto untuk untuk antidumpung, gugatan dilakukan karena produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) Indonesia dikenakan antidumping oleh Eropa.

Sementara itu soal sawit, gugatan dilayangkan sebagai bentuk perlawanan RI terhadap tindakan semena-mena UE.

"Kami masukkan gugatan ke WTO, mereka (UE) mengenakan antidumping, ini kami anggap tidak sah. Jadi akan ada satu kasus baru, kami sudah submit di WTO, menggugat UE aturan antidumping mereka,” tegasnya dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

“Di sawit juga kami akan masukkan dua gugatan baru ke UE. Trade defence kita harus ditingkatkan, tidaak bisa diam-diam saja dikenakan antidumping dan segala macam, tidak. Banyak negara berkembang sikapnya seperti itu, jangan, ini semena-mena. Harus kami challenge, bawa ke WTO,” imbuhnya.

Seto menegaskan sejatinya antidumping terhadap CRS tersebut adalah hal alami karena UE juga memproteksi industri dalam negerinya. Namun, gugatan ke WTO adalah bentuk pertahanan perdagangan RI.

RI ingin mempertanyakan ketepatan pengenaan antidumping tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu memang yang dirugikan adalah perusahaan. Tapi karena perusahaan tak bisa menggugat langsung ke WTO, maka akhirnya pemerintah yang menggugatnya.
Oleh karena itu, perusahaan harus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan keadilan tersebut.

“Bulan depan kami akan tanya ke UE kenapa Anda memperlakukan antidumping. Sawit mungkin dua bulan lagi kami submit,” jelas Seto.

Share

Ads