loader

Korupsi ADD, Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Ditahan

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir resmi menahan Kadis, mantan Kepala Desa Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam, diduga terlibat korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dengan kerugian negera sebesar Rp190 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belminto SH membenarkan adanya penahanan tersebut. 

"Penahanan kita lakukan mulai Selasa  (9/11/2021) sore hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut," ujar Belmento saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskannya,  dugaan korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa.

"Kalau 12 item pekerjaan  ini sudah dilaksanakan tapi volumenya tidak sesuai," tuturnya.

Atas perbuatannya, Kadis dikenakan Pasal 2, junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini kami masih akan melengkapi  berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung," tegas dia.

Di lokasi yang sama, kuasa Hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak  2019 lalu dan dari pihak Kejaksaan Negeri OKI baru sekarang melakukan penahanan.

Share

Ads