loader

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Terdakwa Narkotika Ditunda

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Majelis hakim pokok perkara menunda persidangan putusan dugaan kasus pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika dengan terdakwa  Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/12/2021).

Persidangan yang digelar secara telecomfren, Hakim Pokok Perkara menjelaskan sidang ditunda, pada tanggal 6 Januari 2022. "Sidang kita tunda, karena petikan putusan terdakwa belum siap," katanya.

Dari pantauan, Sidang sendiri hanya berjalan kurang lebih 5 menit dan turut dihadiri oleh JPU, Ursulah Dewi, SH, MH  dan keempat terdakwa dari  Lembaga Pemasyarakatan (LP Merdeka) Palembang. 

Sebelumnya JPU, ursula dewi menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, dan Tim Penasehat hukum terdakwa Debi Destiana meminta didalam nota pembelaannya dengan didasarkan pada fakta materil yang terungkap dipersidangan khusus untuk terdakwa Debi Destiana agar kiranya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Atas dugaan pemufakatan jahat peredaran Narkotika berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel. 

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Desmon membenarkan sidang putusan kliennya ditunda majelis hakim pokok perkara
"Berdasarkan hasil sidang hari ini, kami Tim PH mendengarkan penjelasan dari Majelis Hakim yang menangani pokok perkara, bahwa majelis hakim menunda / menjadwalkan kembali waktu agenda sidang putusan pada tanggal 06 Januari 2022. Dikarenakan penjelasan majelis hakim dimuka persidangan tadi bahwa Putusan belum siap," ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, menggerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (21/6/2021).

Kemudian para terdakwa berempat orang ini langsung dibawa petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share

Ads