loader

Kacau, Diding Pelaku Pembunuhan Pasutri di PALI Mengaku Tidak Menyesal

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Polres PALI merilis kasus pembunuhan sadis dengan korban pasutri lanjut usia. Polisi menghadirkan tersangka yang harus duduk di kursi roda dan menampilkan sejumlah barang bukti, Rabu (5/1/2022).

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, pelaku Diding Aprianto (27) terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Pelaku tunggal dengan motif karena sakit hati. Lalu pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Pelaku kita kenakan pasal 340 tentang Pembunuh Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres, Rabu (5/1/2022).

Namun yang paling mengejutkan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya tidak menyesal dan merasa puas karena sudah bisa menghabisi kedua korban.

"Aku puas telah menghabisi nyawa mereka (kedua korban, red), dan aku tidak menyesal. Awalnya setelah aku bunuh mereka, rencananya rumah dan jasad mereka akan dibakar, namun saat aku cari tidak ada korek api," akunya.

Share

Ads