loader

3 Wanita Pengedar Narkoba di Palembang Dijatuhi Hukuman 8, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Foto
Sidang Putusan terdakwa Kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. (foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhi hukuman terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yakni, Debi Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida, Kamis (6/1/2022) secara virtual.

Dalam vonisnya majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya Debi Destiana, Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Untuk terdakwa Debi Destiana, Marcelia dan Farida dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Share

Ads