loader

Masa Tahanan Dodi Reza Alex Diperpanjang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Masa tahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) diperpanjang oleh penyidik KPK hingga 30 hari ke depan, terhitung Jumat (14/01), hingga Sabtu (12/02). 

“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terakhir DRA. Berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang. Tersangka DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, dikutip dari rmol, Rabu (12/01) malam.

Selain itu kata Ali, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya, dengan waktu yang sama. Yakni tersangka Herman Mayori (HM), selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan Eddi Umari (EU), selaku Kabid SDA, juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan. Dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sekaligus pemeriksaan para tersangka,” pungkas Ali.

Sementara itu, tersangka pemberi suap. Yakni Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Didakwa memberikan uang suap Rp4,4 miliar kepada DRA. Tujuannya untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemkab Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim JPU KPK di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy didakwa memberikan uang keseluruhannya sebesar Rp4.427.550.000 kepada DRA, Herman Mayori, dan Eddy Umari.

Terdakwa Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk DRA. Kemudian, 3-5 persen untuk Herman Mayori. Selanjutnya, 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP. Serta 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. 

Share

Ads