loader

Tjik Maimunah Sakit, Tim Jaksa Tunda Penjemputan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah, Kamis (20/1/2022) pagi yang berada di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan  Plaju Palembang, untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah. 

Hal ini dilakukan, karena dikabulkannya permohonan Kasasi yang diajukan Ratna Juwita Nasutian oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tanah yang bersengketa dengan Tjik Maimunah, atas lahan seluas 6000 meter di lokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. 

Tetapi tidak berjalan dengan baik karena pihak keluarga Tjik Maimunah tidak membiarkan pihak Kejari Kota Palembang membawa Tjik Maimunah karena kondisinya sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa berjalan apalagi diusianya memasuki 80 tahun. 

Seperti dikatakan anak ketiga Tjik Maimunah, Hafis bahwa pihaknya tidak akan membiarkan orang tuanya dibawa oleh tim eksekutor dari Kejari Kota Palembang. 

"Kasus ini sebenarnya perdata karena objek tanah dengan yang dilaporkan berbeda. Punya orang tua kami ini berada di wilayah 16 Ulu, sedangkan kata pihak Ratna, lahan mereka di wilayah 8 Ulu," jelasnya.

Share

Ads