loader

Dirjen Daglu Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO atau Minyak Goreng

Foto

JAKARTA , GLOBALPLANET - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. IWW akan ditahan.

Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka dilakukan penahanan, ditempatkan berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka SMA dan PT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

 

Share

Ads